Penggugat Minta Raffi Ahmad Dihukum Dikurung 30 Hari di Rumah dan Minta Maaf di TV

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing saat dikonfirmasi

Editor: Abdul Qodir
Kolase Tribunnews.com
Raffi Ahmad melalui akun Instagram-nya memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kejadian pesta tanpa protokol kesehatan usai vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNBANTEN.COM - Advokat David Tobing menggungat selebritas Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021).

Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing, setelah beredar foto viral Raffi menghadiri pesta ulang tahun.

Raffi Ahmad diketahui datang ke pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1/2021) malam.

David Tobing menyebut suami Nagita Slavina ini tidak patuh protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada pagi harinya.

Gugatan David Tobing disebutkan di Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim memberikan sanksi pada Raffi Ahmad.

Satu di antara poin permintaan atau petitum gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada hakim kepada pengadilan agar Raffi disanksi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (15/1/2021).

Saat dikonfirmasi, David Tobing membenarkan gugatan maupun petitum tersebut. 

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," sambungnya.

Selain itu, David juga meminta Raffi Ahmad menyampaikan maaf melalui media nasional.

David meminta Raffi untuk minta maaf di tujuh stasiun televisi swasta dan nasional, hingga tujuh koran harian nasional.

Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriil," imbuhnya.

Baca juga: PROFIL David Tobing, Sosok Pengacara yang Menuntut Raffi Ahmad Karena Langgar Prokes

Baca juga: Kaget Ada Ahok di Acara Kerumunan Bersama Raffi Ahmad, dr Tirta: Pasti Narasinya Geser ke Politik

Berikut detail petitium dalam gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:

  1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
  2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
  • 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar
  • Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
  • 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman

Raffi Ahmad Cs akan dipolisikan

logo POLRI
logo POLRI (museum.polri.go.id)

Selain gugatan ke pengadilan, Raffi Ahmad dan sejumlah artis yang ikut dalam pesta juga akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Laporan polisi itu akan dibuat oleh ormas bernama Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB)

Mereka mengharapkan Raffi Ahmad diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Lisman juga mengkritisi Raffi Ahmad yang tak taat protokol kesehatan sebagai salah satu penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia.

Dia bilang, Raffi Ahmad telah gagal menjadi contoh yang baik untuk publik.

Lebih lanjut, ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.

Baca juga: Usai Raffi Ahmad Vaksin Bareng Jokowi, Ini Deretan Seleb dan YouTuber yang Minta Ikut Divaksin

Selain Raffi, seluruh peserta yang menghadiri pesta tersebut juga diminta untuk ditindaklanjuti.

"Intinya Raffi Ahmad dan kawan-kawan nanti pengembangan siapa saja itu kan kepolisian pasti tau siapa yang berkumpul di situ," katanya.

Ditegur Istana dan Satgas

Selebriti Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden RI Jokowi
Selebriti Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden RI Jokowi (Capture YouTube Sekretariat Presiden RI)

Pihak Istana Kepresidenan telah merespons atas kejadian Raffi Ahmad tidak menerapkan protokol kesehatan usai divaksinasi Covid-19 bersama Presdien Jokowi ini.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menegur Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan setelah disuntik vaksin.

Satgas meminta Raffi Ahmad memperbaiki perilaku dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah kejadian tentunya kami berkomunikasi dengan tim komunikasi Covid-19. Prof Wiku dan kawan-kawan sudah menegur Raffi untuk memperbaiki," ujar Heru di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Tadi saya sampaikan harus lebih ditingkatkan lagi disiplin protokol kesehatan bagi yang sudah disuntik (vaksin). Mas Raffi ya harus lebih disiplin lagi," kata Heru.

Dengan demikian, lanjut Heru, Raffi dapat menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker dan menjaga jarak meski sudah disuntik vaksin. "Itu tujuan Istana," tuturnya.

Raffi Ahmad minta maaf ke Presiden Jokowi dan masyarakat

Raffi Ahmad sendiri menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf ke publik, khususnya kepada Presiden Jokowi, atas perbuatannya itu.

Ia menyampaikan hal itu melalui akun instagramnya @raffinagita1717.

"Assalamualaikum wr wb, saya Raffi Ahmad. Terkait kejadian tadi malam, saya mau klarifikasi," kata Raffi Ahmad dikutip Warta Kota, Kamis (14/1/2021).

"Tapi sebelumnya saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada pa Presiden Jokowi dan seluruh staf Presiden, sekali lagi minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam," sambungnya.

Pria berusia 33 tahun itu menjelaskan bahwa foto dirinya tak pakai masker dan kumpul bersama teman-temannya tersebut benar adanya.

"Jadi tadi malam bukan ditempat umum, tapi di rumah pribadi ayahnya teman saya. Kondisinya mengikuti protokoler," ucapnya.

Raffi mengakui, ia dan Nagita Slavina, istrinya sedang makan dan kemudian ada yang mengabadikan gambar mereka berdua sesang tidak menggunakan masker.

"Nah kebetulan saya lagi makan tidak pakai masker dan ada yang foto. Tapi apapun itu saya minta maaf karena kejadian ini menjadi heboh," jelasnya.

Raffi Ahmad meminta maaf atas fotonya tersebut yang tak menggunakan masker dan berada dikerumunan membuat ricuh satu Indonesia.

"Sekali lagi dengan kerendahan hati saya saya minta maaf. Kedepannya saya ingin lebih aware lagi dalam apapun dan dimana pun saya berada," ujar Raffi Ahmad.

Penjelasan Polisi Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

Unggahan foto di Instagram soal Raffi Ahmad berkumpul tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak, usai ikut vaksinasi perdana Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) kemarin.
Unggahan foto di Instagram soal Raffi Ahmad berkumpul tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak, usai ikut vaksinasi perdana Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) kemarin. (Instagram)

Sebelumnya, Raffi menerima vaksin bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/1/2021) pagi.

Raffi mendapatkan kesempatan menerima vaksinasi pertama di Istana Negara dan disiarkan secara live.

Usai menerima vaksin, Raffi Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael pada malam harinya.

Mengutip Kompas.com, acara dilakukan secara privat di rumah pribadi yang berlokasi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut acara itu tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.

Lebih lanjut, acara ulang tahun itu digelar secara spontan dan dihadiri oleh 18 orang.

"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo

"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," tambahnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved