Seleb

PROFIL David Tobing, Sosok Pengacara yang Menuntut Raffi Ahmad Karena Langgar Prokes

Sosok David Tobing tengah ramai diperbincangkan, lantaran menuntut artis ternama Indonsia yaitu Raffi Ahmad.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
istimewa
David Tobing, pengacara yang menuntut Raffi Ahmad 

TRIBUNBANTEN.COM - Sosok David Tobing tengah ramai diperbincangkan, lantaran menuntut artis ternama Indonsia yaitu Raffi Ahmad.

David Tobing menuntut Raffi Ahmad karena diduga melanggar protokol kesehatan setelah dirinya disuntikkan vaksin Covid-19 pertama bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).

David Tobing merupakan pria kelahiran 12 September 1971.

Ia juga merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1990.

Setelah itu, David Tobing melanjutkan pendidikannya mengambil Spesialis Notariat di perguruan tinggi yang sama.

Kemudian di tahun 2003, ia menuntaskan gelar Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UI.

Pendidikan David Tobing diteruskan hingga bergelar Doktor Hukum di tahun 2010, lalu.

Saat ini ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.

Sebelumnya, David Tobing sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.

Serta Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.

Advokat berusia 49 tahun ini juga pernah berkecimpung di sejumlah lembaga negara.

Di antaranya menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.

Lanjut di tahun 2013 sampai 2016, ia menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).

Terakhir, David Tobing menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.

Lantas, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional.

Pemberian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.

Menanggapi sikap Raffi Ahmad beberapa waktu lalu, David Tobing mengambil sikap tegas.

Dikutip dari Tribunnews.com, David Tobing menyayangkan sikap sang presenter yang seharusnya menjadi contoh.

Yang mana ia baru saja mendapatkan vaksin dari pemerintah justru tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara,"

"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya.

Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.

Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.

"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."

"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.

Dalam mengajukan gugatan, David Tobing menyampaikan sejumlah tuntutan.

Ia meminta agar Majelis Hakim dapat melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.

Di antaranya seperti dilarang untuk keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

David Tobing menuntut agar sang presenter sampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Permintaan maaf itu diharapkan dapat disiarkan di sejumlah stasiun televisi swasta.

Yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, hingga Indosiar.

Selain itu, juga disampaikan melalui akun media sosial pribadi di Instagram dan Facebook.

Serta ditulis di tujuh koran harian nasional yang masing-masing berukuran setengah halaman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL David Tobing, Advokat Publik yang Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan soal Pesta setelah Divaksin, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/15/profil-david-tobing-advokat-publik-yang-gugat-raffi-ahmad-ke-pengadilan-soal-pesta-setelah-divaksin?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved