KPK: 65 Terpidana Korupsi Ajukan PK Selama Tahun 2020
KPK mencatat ada 65 terpidana kasus korupsi yang tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali di MA
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat ada 65 terpidana kasus korupsi yang tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung sepanjang 2020 lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pengajuan PK itu sebagai fenomena karena tiba-tiba ramai diajukan mulai sekitar Agustus-September 2020 lalu.
"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," kata Ali dalam diskusi bertajuk PK Jangan Jadi Jalan Suaka, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: KPK Selidiki Proyek Toilet Sekolah yang Habiskan Anggaran Sebesar Rp 96,8 Miliar
Baca juga: KPK Telusuri 21 Aset Hasil Pemekaran Kabupaten dan Kota Tangerang yang Hilang Misterius
Biasanya, pengajuan PK dilakukan setelah upaya banding dan kasasi kandas. Namun, yang menurut Ali menjadi menarik adalah para koruptor ini tidak lagi melalui proses tersebut.
Setelah menerima putusan berkekuatan hukum di tingkat pertama, koruptor langsung mengajukan PK beberapa bulan setelah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
"Belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi. Beberapa bulan kemudian, ini hitungannya juga menariknya di bulan itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," ujar Ali.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengamini pernyataan Ali bahwa tidak sedikit putusan pengadilan di tingkat pertama yang langsung dibawa ke PK tanpa lebih dahulu diuji lewat upaya banding dan kasasi.
Menurut Andi, hal itu bukan masalah karena syarat pengajuan PK adalah telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Andi menyebut tren tersebut akan menjadi perhatian MA.
"Perlu barangkali menjadi bahan diskusi di Mahkamah Agung karena di undang-undang hanya dikatakan bahwa yang bisa diajukan PK salah satu syarat itu adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata dia. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Catat Ada 65 Terpidana Kasus Korupsi yang Ajukan PK Sepanjang 2020"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gedung-kpk.jpg)