Aksi Teror di Minimarket Tangerang Selatan Diungkap, Pelaku Masih di bawah Umur
Dalam rekaman CCTV, kawanan perampok menodongkan senjata tajam berupa pisau dan celurit kepada pegawai minimarket.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Sebanyak lima pelaku teror di minimarket di Jalan Sukadamai, Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap.
Kelima pelaku adalah RJ (20), WAM (20), MFA alias Mamas (26), AG alias Dihan (19), dan MNU (18).
"Empat eksekutor yang bermain. Satu penadah. Jadi lima tersangka yang berhasil kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: 17 Ekor Ular Kobra Teror Perumahan di Tigaraksa Tangerang, Damkar Evakuasi Pakai Botol Air Mineral
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Berprofesi Sebagai Ojek Online
Para pelaku menggasak uang senilai Rp 36 juta dari dalam brankas minimarket.
Dalam rekaman CCTV, kawanan perampok menodongkan senjata tajam berupa pisau dan celurit kepada pegawai minimarket.
Ada juga yang terlihat membawa benda mirip pistol.
Kawanan perampok kemudian meminta pegawai minimarket mengantarkannya menuju brankas yang terletak di lantai dua.
Aksi perampokan yang terjadi pada Senin (18/1/2021) itu terekam CCTV dan sempat viral di media sosial Instagram.
Dari hasil penyelidikan, aksi perampokan ini dikomandoi oleh tersangka berinisial RJ. Dia yang menyusun rencana perampokan.
"Ini lah RJ. RJ yang memiliki ide dan dia yang mengumpulkan teman-temannya," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.