Virus Corona di Banten
Mulai Selasa 26 Januari ini, Kota Tangerang Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Mulai Selasa 26 Januari ini, Kota Tangerang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Mulai Selasa 26 Januari ini, Kota Tangerang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.
PPKM Jawa Bali akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca juga: PMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Wilayah Kota Tangerang
Baca juga: 198 Tenaga Kesehatan Kota Tangerang Terima Vaksin Sinovac
Seperti dilansir laman tangerangkota.go.id, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya," terang Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/1).
Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.
"Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restauran dan pusat perbelanjaan,"
"Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB," ungkap Wali Kota.
"Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," pungkas Wali Kota.
Kota Tangerang
PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Update Covid-19: 70 Ribu Warga Prioritas di Kota Tangerang Sudah Divaksin |
![]() |
---|
Update Covid-19: Tangerang Selatan Masuk Daftar 10 Daerah Zona Merah, Satu-satunya di Pulau Jawa |
![]() |
---|
Pemprov Banten Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April, Aturannya Diperketat |
![]() |
---|
Rekor Penambahan 3.501 Kasus Positif Covid-19 di Banten, Ini Penjelasan Kadinkes |
![]() |
---|
Update Covid-19: Banten Catat 338 Jiwa Kasus Kematian Akibat Terpapar Corona, Separuh Kasus Nasional |
![]() |
---|