Virus Corona

Pembatasan Sosial Kota Serang, Sekda: Tempat Hiburan Malam Tidak Dibatasi, Harusnya Tutup Sekarang

Untuk pelayanan publik, khususnya gedung pemerintahan, akan kami batasi dengan WFH

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona | Covid-19- Jumlah pasien positif dan meninggal karena Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Virus corona jenis baru ini menyerang saluran pernapasan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Satu hari setelah Kota Serang masuk zona merah risiko penyebaran Covid-19, pemerintah kota langsung merespons.

Pemkot Serang menggelar rapat terbatas dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Puspemkot Serang, Selasa (26/1/2021).

Berdasarkan data yang diterima TribunBanten.com, per 25 Januari 2021, terdapat 25.880 kasus baru dan angka tersebut meningkat 525 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kota Serang Masuk Zona Merah, Mal, Kafe, dan Tempat Usaha Mulai Dibatasi Rabu Besok

Baca juga: Waspadai 4 Gejala Ini, Bisa Jadi Tanda Kamu Terpapar Covid-19, Berikut Penjelasannya

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan pihaknya akan mengambil beberapa keputusan terkait penerapan pembatasan sosial dan jam operasional di Kota Serang.

Tak hanya itu, pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas terkait tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang.

"Tadi sudah disampaikan bahwa sebenarnya secara legal itu kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk membuka tempat hiburan malam di Kota Serang. Namun, realitanya masih ada tempat hiburan malam yang masih beroperasional," katanya saat dihubungi, Selasa.

Menurutnya, Polres Serang Kota telah melakukan razia setiap malam di tempat hiburan malam.

Pada saat razia tersebut, ditemukan beberapa orang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di saat Pandemi Covid-19.

Forkopimda Kota Serang membahas penerapan pembatasan sosial menyusul Kota Serang masuk dalam zona merah risiko penyebaran Covid-19, Selasa (26/1/2021).
Forkopimda Kota Serang membahas penerapan pembatasan sosial menyusul Kota Serang masuk dalam zona merah risiko penyebaran Covid-19, Selasa (26/1/2021). (Dok Protokol Pemkot Serang)

"Tidak akan dibatasi, harus tutup semuanya sekarang," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengambil langkah cepat terkait penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemkot Serang yang akan dimulai pada Rabu besok.

Penerapan tersebut berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada, kecuali Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

"Untuk pelayanan publik, khususnya gedung pemerintahan, akan kami batasi dengan WFH."

"Itu mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 1 tahun 2020 sebesar 75 persen apakah nanti kita akan menggunakan itu atau tetap 50 persen tunggu keputusan dari hasil laporan yang akan kita sampaikan ke wali kota," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved