Virus Corona
Pembatasan Sosial Kota Serang, Sekda: Tempat Hiburan Malam Tidak Dibatasi, Harusnya Tutup Sekarang
Untuk pelayanan publik, khususnya gedung pemerintahan, akan kami batasi dengan WFH
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Satu hari setelah Kota Serang masuk zona merah risiko penyebaran Covid-19, pemerintah kota langsung merespons.
Pemkot Serang menggelar rapat terbatas dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Puspemkot Serang, Selasa (26/1/2021).
Berdasarkan data yang diterima TribunBanten.com, per 25 Januari 2021, terdapat 25.880 kasus baru dan angka tersebut meningkat 525 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kota Serang Masuk Zona Merah, Mal, Kafe, dan Tempat Usaha Mulai Dibatasi Rabu Besok
Baca juga: Waspadai 4 Gejala Ini, Bisa Jadi Tanda Kamu Terpapar Covid-19, Berikut Penjelasannya
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan pihaknya akan mengambil beberapa keputusan terkait penerapan pembatasan sosial dan jam operasional di Kota Serang.
Tak hanya itu, pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas terkait tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang.
"Tadi sudah disampaikan bahwa sebenarnya secara legal itu kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk membuka tempat hiburan malam di Kota Serang. Namun, realitanya masih ada tempat hiburan malam yang masih beroperasional," katanya saat dihubungi, Selasa.
Menurutnya, Polres Serang Kota telah melakukan razia setiap malam di tempat hiburan malam.
Pada saat razia tersebut, ditemukan beberapa orang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di saat Pandemi Covid-19.
"Tidak akan dibatasi, harus tutup semuanya sekarang," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengambil langkah cepat terkait penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemkot Serang yang akan dimulai pada Rabu besok.
Penerapan tersebut berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada, kecuali Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
"Untuk pelayanan publik, khususnya gedung pemerintahan, akan kami batasi dengan WFH."
"Itu mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 1 tahun 2020 sebesar 75 persen apakah nanti kita akan menggunakan itu atau tetap 50 persen tunggu keputusan dari hasil laporan yang akan kita sampaikan ke wali kota," ujarnya.
