2 Anggota Lingkar Ganja Nusantara Diamankan BNN Banten, Tanam 6 Pohon Ganja Sendiri di Rumah
Menurut Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung satu tersangka berinisial MR menanam ganja tersebut di rumahnya.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Zuhirna Wulan Dilla
BNN Provinsi Banten mengamankan 2 anggota komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) karena kedapatan menyimpan ganja
"Perbuatan MR dan S kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Hendri.
Pihak BNNP juga telah berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk melakukan pengembangan guna menghentikan jaringan komunitas LGN tersebut.
"Komunitas ini beredar di sosial media, dan kami harap secepatnya akan kami hentikan agar tidak membuat generasi bangsa rusak karena obat-obatan macam ini," harap Hendri.
Hendri menegaskan karena ini jaringan nasional sehingga BNNP sudah melakukan mapping lokasi-lokasi dari LGN ini.
Caption : Suasana Press Conference di Kantor BNNP Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani No 7, Cipocok Jaya, Banjaragung, Kota Serang, Banten, Rabu (27/1/2021).
Halaman 2 dari 2