KUA Kecamatan Serang Terima 26 Pengajuan Pernikahan Dini, Ada yang Hamil

Selama tahun 2020, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang mencatat 26 pengajuan pernikahan dini.

Penulis: Wijanarko | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/WIJANARKO
Kepala KUA Kecamatan Serang, Komar (54) 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Selama tahun 2020, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang mencatat 26 pengajuan pernikahan dini.

Dari 26 pengajuan pernikahan dini yang diajukan, 13 pengajuan sudah lanjut ke proses pernikahan.

Baca juga: Viral Tamu Undangan Pernikahan Nonton Bareng Sinetron Ikatan Cinta Pakai Layar Lebar

Baca juga: Calon Pengantin Tewas Terjepit Lift Jelang Hari Pernikahan, Dimakamkan di Hari Acara Seserahan

Kepala KUA Kecamatan Serang, Komar (54) mengatakan angka pengajuan pernikahan dini di beberapa tahun belakangan meningkat.

Menurut Komar, tingginya angka pengajuan pernikahan dini ini disebabkan maraknya pergaulan bebas di lingkungan para remaja.

"Ada sebagian yang sudah hamil di luar nikah. Karena sudah kepepet dan takut jadi lebih mudorot, saya bilang silahkan minta surat dispensasi ke Pengadilan Agama, InshaAllah tidak akan dipersulit kalau keadaannya seperti itu," ujar Komar saat diwawancarai TribunBanten.com di kantornya, Kamis (28/1/2021).

KUA Kecamatan Serang akan mensosialisasi terkait pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik putera-puterinya agar tidak terjadi kesalahan dalam pergaulan.

"Di berbagai pertemuan, kami selalu ingatkan pernikahan dini sebaiknya dihindari. Banyak sekali mudorotnya ketimbang manfaatnya. Menikah jika sudah matang secara psikologis dan ekonomi," ujar Ketua Asosiasi Penghulu Provinsi Banten.

Ia mengibaratkan pernikahan dini seperti memanen padi yang masih muda.

"Bibit padi yang masih terlalu muda, belum waktunya, hasilnya tidak akan maksimal. Banyak kasusnya yang saya temui (dari pernikahan dini) rumah tangganya gagal," ujarnya sambil bercerita.

Ia berharap pernikahan baiknya dilangsungkan jika calon mempelai pria dan wanita sudah matang secara psikologis dan ekonomi.

"Calon suami baiknya sudah mampu secara ekonomi. Selain itu kedua belah pihak keluarga sudah ada persetujuan," ujar Komar yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Serang.

Perlu diketahui, biaya nikah di KUA gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Baca juga: Pesta Pernikahan Saat Pandemi, 212 Orang Keracunan Makanan dan Satu Balita Tewas

Baca juga: Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Ditutup, Satgas Covid-19 Antar 20.000 Masker

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah).

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved