Ramai-ramai tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, ini Respons Operator Telekomunikasi

PMK itu memuat beleid yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Muylyani Indrawati.

Tayang:
Tribunnews
Karyawan Telkomsel, Indosat, dan XL mencoba layanan pengiriman uang elektronik lintas operator saat peluncuran di Bank Indonesia. 

TRIBUNBANTEN.COM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

PMK itu memuat beleid yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Muylyani Indrawati.

Dia mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. 

Sejumlah perusahaan telekomunikasi mengaku masih meninjau isi dari PMK no. 6/PMK.03/2021. 

Indosat Ooredoo misalnya. Manajemen perusahaan halo-halo ini mengaku belum bisa menaksir dampak dari penerapan PMK no. 6/PMK.03/2021 terhadap pemangku kepentingan yang ada.

VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo Adrian Prasanto bilang, pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.

Selain itu, Indosat Ooredoo juga akan terus berupaya agar bisa beradaptasi dengan dinamika kondisi pasar yang ada.

“Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan,” kata Adrian kepada Kontan.co.id, Jumat (29/1/2021).

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan perusahaan pelat merah ini masih mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan.

Aturan itu masih dipelajari guna mengetahui implikasi yang mungkin timbul bagi skema bisnis produk dan layanan Telkomsel.

“Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” tambah Denny kepada Kontan.co.id, pada hari yang sama.

Setali tiga uang, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih bilang, pihaknya belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.

“Kami masih mempelajari aturan atau beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” kata dia singkat saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (29/1/2021).

PMK No.6/PMK.03/2021 mengatur bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa Pulsa dan Kartu, baik yang berbentuk voucer fisik ataupun elektronik oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.

Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 2  PMK No.6/PMK.03/2021.

Selain itu, terdapat pula ketentuan , pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor  Tingkat Kedua yang diatur dalam Bab III  PMK No.6/PMK.03/2021. 

Hanya Distributor Tingkat II

Dalam keterangan tertulisnya (29/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II (server). 

Dengan kata lain, pemungutan PPN pada rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak lagi dilakukan. 

“Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur),” tambah Hestu dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Sementara itu, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

Hal ini lantaran voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Simak respon operator telekomunikasi soal PPN dan PPh pulsa dan kartu perdana

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved