Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Gugat Boeing Co di AS

Gugatan keluarga korban penerbangan Sriwijaya Air itu didaftarkan di pengadilan wilayah Cook County di Illinois, Amerika Serikat

Editor: Glery Lazuardi
Kolase YouTube Katedral Santa Gemma Galgani - Keuskupan Ketapang/Tribunnews/Jeprima
Para anak yang kehilangan orangtua dari tragedi Sriwijaya Air SJ 182 

TRIBUNBANTEN.COM, ILLIONOIS - Keluarga penumpang Sriwijaya Air SJ 182 resmi menggugat Boeing Co, pada Senin (1/2/2021).

Gugatan keluarga korban penerbangan Sriwijaya Air itu didaftarkan di pengadilan wilayah Cook County di Illinois, Amerika Serikat, kantor pusat Boeing bertempat. 

Seperti dilansirThe Guardian, kantor hukum Wisner di Illinois mewakili para penggugat.

Berkas gugatan para keluarga korban Sriwijaya Air itu sudah didaftarkan p pekan lalu. 

Baca juga: Suyanto dan Riyanto Kakak-Beradik Korban Sriwijaya Air Dimakamkan, Ayahanda: Saya Ikhlas

Baca juga: Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air Selalu Mengingatkan Rekan Kerja untuk Salat, Dirut: Kami Kehilangan

Masih dari sumber The Guardian, gugatan tersebut diajukan oleh keluarga 3 korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di antara 62 orang yang menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan yang terjadi Sabtu (9/1).

Adapun dasar gugatan adalah dugaan  kondisi pesawat Sriwijaya yang merupakan bikinan Boeing tidak aman.  Mereka menduga pesawat Boeing 737-500 yang dioperasikan Sriwijaya Air rusak pada satu atau lebih bagiannya,  termasuk kemungkinan kesalahan pada sistem autothrottle, yang mengontrol mesin secara otomatis atau sistem kontrol penerbangan.  

Tak hanya itu saja, adanya kemungkinan korosi pada salah satu katup pembuangan udara mesin diduga juga menjadi salah satu pemicu kecelakaan. 

Jika merujuk keterangan penyelidik utama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Nurcahyo Utomo sebelumnya mengatakan bahwa adanya masalah autothrottle Boeing 737-500 dilaporkan beberapa hari sebelum penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 yang berujung jadi kecelakaan maut itu. 

Tapi, menurut Nurcahyo, pesawat tersebut tetap diizinkan terbang dengan sistem autothrottle yang tidak berfungsi dengan spertimbangan pilot dapat mengendalikannya secara manual.

Nah, jika tak ada aral melintang, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan merilis laporan awal tentang penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu. 

Penyelidik KNKT telah berhasil memulihkan dan membaca perekam data penerbangan pesawat (Flight Data Recorder/FDR), sementara rekaman percakapan di kockpit pesawat atau Voice Cockpit Recorder (VCR) belum ditemukan. 

Yang juga pasti, Boeing baru-baru ini mendapat sanksi untuk membayar denda sebesar USD 2,5 miliar atau setara Rp 35 triliun, dalam kecelakaan fatal yang dialami pesawat Boeing 737-MAX termasuk yang dialami maskapai Lion Air JT 610. 

Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga menyebutkah bahwa  Boeing telah melakukan kebohongan dan konspirasi terkait pesawat Boeing 737-MAX. 

Baca juga: Jenazah Pilot Sriwijaya Air SJ-182 Kapten Afwan Berhasil Teridentifikasi Berkat DNA Anak Kandung

Baca juga: Sajadah Hijau Ditemukan Utuh, Milik YouTuber Faisal Rahman yang Seharusnya Tak Naik Sriwijaya Air

Denda sebesar harus dibayarkan Boeing atas gugatan para keluarga penumpang. Sebagian dari denda itu, yakni USD 500 juta atau sekitar Rp 7 triliun, dibayarkan sebagai kompensasi ke keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302.  

Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Buntut kecelakaan Sriwijaya Air, keluarga korban menggugat Boeing Co di AS

https://industri.kontan.co.id/news/buntut-kecelakaan-sriwijaya-air-keluarga-korban-menggugat-boeing-co-di-as

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved