SKB 3 Menteri, Sekolah Tak Boleh Larang/Wajibkan Seragam Kekhususan Agama

SKB Tiga Menteri disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah diatur di Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB Tiga Menteri disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

SKB Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, itu diluncurkan, pada Rabu (3/2/2021).

Mendikbud Siapkan Sanksi Untuk SMKN 2 Padang yang Wajibkan Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab

Pro-Kontra Guru CPNS, Mendikbud Nadiem Makarim Beri Penjelasan, Rekrutmen Tetap Ada

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, Sekolah Negeri yang dimaksud merupakan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri, terang Nadiem, berdasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan pertama ialah bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan negara RI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, sekolah juga berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

"Sekolah dalam fungsinya membangun karakter peserta didik harus melihat persatuan dan kesatuan bangsa dan membina kerukunan antar umat beragama," tegas Nadiem dalam konferensi daring SKB Tiga Menteri, Rabu (3/2/2021).

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Untuk memonitor pelaksanaan SKB Tiga Menteri, masyarakat harus terlibat, guru harus terlibat dan kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan Unit Layanan Terpadu dengan Pusat Panggilan 177 dan sejumlah portal," terang Nadiem.

Enam isi SKB Tiga Menteri dan sanksi pelanggaran

Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni:

1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri," tegasnya.

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama," imbuh Nadiem.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu:

Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.

Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tidak lanjut atas pelanggaran, lanjut Nadiem, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paksa Siswa Pakai Atribut Agama, Nadiem: Sekolah Negeri Kena Sanksi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved