Daftar 25 Mobil Dinas yang Dilelang Berikut Harga, Syarat, dan Cara Mengikuti Lelang

Sebanyak 25 mobil itu dijual dalam bentuk per paket sebanyak lima paket lelang.

KOMPAS.com/ YOGA SUKMANA
Pengumuman lelang mobil Rolls-Royce Kementerian Sosial di www.lelang.go.id (tangkapan layar) 

Disebutkan pula dalam pengumuman ini bahwa penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

Apabila tidak melakukan pelunasan, pembeli dinyatakan wanprestasi dan penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan serta uang uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.

“Pemenang lelang/kuasanya dapat menghubungi panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan,” tulis pengumuman ini.

Selanjutnya, segala biaya yang menyangkut pengangkutan dan biaya-biaya lain yang terkait obyek lelang ditanggung oleh pemenang lelang.

Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara otomatis ke rekening VA masing-masing.

“Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap mengetahui jenis dan kondsi barang yang ditawarnya dan pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setkab Lelang 25 Mobil Dinas, Ini Rincian dan Tata Cara Penawarannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved