Daftar 25 Mobil Dinas yang Dilelang Berikut Harga, Syarat, dan Cara Mengikuti Lelang
Sebanyak 25 mobil itu dijual dalam bentuk per paket sebanyak lima paket lelang.
Disebutkan pula dalam pengumuman ini bahwa penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
Apabila tidak melakukan pelunasan, pembeli dinyatakan wanprestasi dan penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan serta uang uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
“Pemenang lelang/kuasanya dapat menghubungi panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan,” tulis pengumuman ini.
Selanjutnya, segala biaya yang menyangkut pengangkutan dan biaya-biaya lain yang terkait obyek lelang ditanggung oleh pemenang lelang.
Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara otomatis ke rekening VA masing-masing.
“Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap mengetahui jenis dan kondsi barang yang ditawarnya dan pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan,” katanya.