Public Service
LOGIN dtks.kemensos.go.id untuk Cairkan Bansos Rp 300 Ribu Bulan Februari 2021, Siapkan Dokumen Ini
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang bantuan sosial tunai (BST) di tahun 2021 untuk warga yang terdampak Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang bantuan sosial tunai (BST) di tahun 2021 untuk warga yang terdampak Covid-19.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 300 Ribu per kepala keluarga dalam program bansos ini.
Sebelumnya juga telah ditegaskan oleh pemerintah jika tidak akan ada potongan dalam penyaluran bansos tersebut.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Targetkan 17 Agustus 2021 Bebas dari Covid-19, Realistikah ?
Baca juga: Pengajuan Dispensasi Menikah Meningkat, Pengadilan Agama Serang: Ada yang Hamil di Luar Nikah
BLT yang diterima warga juga akan disalurkan melalui kantor pos langsung ke penerima.
Login dtks.kemensos.go.id, maka muncul kolom Pencarian Data Penerima BST dan pilih ID Kepesertaan yang dimiliki.
ID Kepesertaannya meliputi ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
Bila memilih NIK, masukkan NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kodenya.
Selanjutnya, muncul keterangan apakah termasuk penerima bansos atau tidak.
Melansir Tribunnews, Jika terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu, maka Anda akan menerima surat undangan dari Ketua RT.
Surat tersebut, wajib dibawa ketika datang ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.
bansos 300 ribu
Berita terkini Bansos Rp 300 ribu
cekbansos.siks.kemensos.go.id
dana bansos
anggaran bansos
TribunBanten.com
Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 16, Login www.prakerja.go.id, Kuota Tersedia untuk 300.000 Orang |
![]() |
---|
PLN Perpanjang Diskon Listrik Periode April-Juni 2021, Berikut Besaran Potongan dan Cara Klaimnya |
![]() |
---|
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Hari Ini, Cek www.prakerja.go.id, Kuota Hanya 300.000 |
![]() |
---|
Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian di Rumah Tanpa Harus Antre di Disdukcapil |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16, Login di www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|