Cerita Petugas Gabungan Gerebek Rumah dan Temukan Enam Pot Berisi 11 Pohon Ganja di Cilegon

Mari kita perangi obat-obatan dan narkotika, Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkotika dan Obat-obatan

Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Wijanarko
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 1.300 gram ganja, 11 pohon ganja, dan 1.000 gram sabu-sabu di dalam empat kemasan, Kamis (18/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Wijanarko

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 1.300 gram ganja, 11 pohon ganja, dan 1.000 gram sabu-sabu di dalam empat kemasan, Kamis (18/2/2021).

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan 1.300 gram ganja dikirim dari Aceh dengan modus menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos.

"MR dan ST memberikan alamat palsu. Barang belum sampai tujuan, kurir Kantor Pos sudah dihubungi oleh calon penerima barang dengan menggunakan resi," ujar Hendri di kantor BNN Provinsi Banten, Kamis.

Baca juga: BNN Provinsi Banten Musnahkan Tanaman Ganja 13 Pot yang Dikirimkan Menggunakan Alamat Palsu

Baca juga: BNN Banten Geledah Bus dan Penumpang di Pelabuhan Merak, 3 Orang Bawa 4 Tas Berisi 56 Kg Ganja

Dari kecurigaan ini, BNN Provinsi Banten bekerja sama dengan Polda Banten dan pihak Kantor Pos wilayah Cilegon melakukan control delivery.

"Saat barang sampai di rumah pemilik barang, kami geledah. Kami temukan enam pot berisi 11 pohon ganja. Menurut pengakuan tersangka, tanaman itu sudah pernah dia panen sekali dan dikonsumsi sendiri," katanya.

Menurut hasil investigasi, 1.300 gram ganja ini rencananya akan diperjualbelikan ke seluruh wilayah di Banten melalui media sosial.

Adapun kasus sabu-sabu, tersangka yang berasal dari Aceh menggunakan modus dengan meletakkan jenis narkoba itu di dalam sepatu.

"Jadi sabu-sabu itu dibagi ke dalam empat kemasan, masing-masing kemasan beratnya kurang lebih 250 gram," ucap Hendri.

Tersangka mengaku melakukan penyelundupan sabu-sabu ini sudah yang keempat kalinya.

"Jadi, ini adalah merupakan jaringan, memang sudah pemain," ujarnya. 

BNN Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan dua kasus, Kamis (18/2/2021).
BNN Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan dua kasus, Kamis (18/2/2021). (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo)

Menurut Hendri, dari kedua kasus ini diterakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup dan bahkan bisa hukuman mati," kata Hendri.

Dari barang sitaan yang diperoleh ini, ucap Hendri, bisa menyelamatkan sekitar 9.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Dia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi segala obat-obatan terlarang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved