Mulai Maret hingga 31 Desember 2021, Beli Sepeda Motor dan Mobil Baru Bisa Pakai Uang Muka 0 Persen

Mulai Maret hingga 31 Desember 2021, membeli sepeda motor dan mobil baru bisa dengan uang muka kredit

Dokumentasi Tribun Jateng
Konsumen hendak mencoba mobil bekas 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Maret hingga 31 Desember 2021, membeli sepeda motor dan mobil baru bisa dengan uang muka kredit atau down payment (DP) 0 persen.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pihaknya melonggarkan ketentuan uang muka kredit.

"Untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," ujar Perry dalam konferensi virtual, Kamis (18/2/2021).

Menurut dia, bank sentral melanjutkan bauran kebijakan akomodatif ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.

Stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"BI mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian," kata Perry.

Tak hanya itu, pelonggaran DP 0 persen juga mempertimbangkan risiko atau kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," ucapnya.

Pemerintah mulai menggulirkan insentif berupa penurunan PPnBM untuk mobil mulai Maret 2021.

Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Pelonggaran

Para calon konsumen properti dimungkinkan untuk tidak membayar uang muka atau down payment (DP).

Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV.

Relaksasi untuk kredit pembiayaan properti itu menjadi maksimal 100 persen.

Perbankan akan menanggung seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen yang memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) atau apartemen (KPA).

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun, serta rumah toko (ruko) dan rumah kantor atau rukan.

Demikian disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo seusai Rapat Dewan Gubernur (RD), yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/02/2021).

Selain untuk kepentingan konsumen, BI juga memberikan sejumlah kelonggaran bagi perbankan yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu dengan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.

"Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Perry.

Relaksasi ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Menurut Perry, pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah BI sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

RDG Bank Indonesia yang digelar pada 17-18 Februari 2021 juga memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.

Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan, Beli Motor dan Mobil Baru Bisa DP 0 Persen"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumen Properti Bisa Bernafas Lega, Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved