Kabar Artis

Bukan Tak Direstui, Sang Adik Ungkap Alasan Ayah Kalina Oktarani Tolak Jadi Wali Nikah Putrinya

Sebagai adik, Bayu melihat bahwa batalnya pernikahan Kalina dan Vicky Prasetyo tak terlepas karena kurang adanya jalinan komunikasi anak

Editor: Abdul Qodir
warta kota
Lamaran Vicky Prasetyo dengan Kalina Octaranny 

Melalui Instagram miliknya @kalinaocktaranny, Sabtu (20/2/2021), Kalina Oktarani mengumumkan soal batalnya pernikahan dengan Vicky Prasetyo.

Namun, pada H-2 hari pernikahan, Kalina mendadak mengumumkan batalnya pernikahan tersebut.

Melalui akun Instagramnya, Kalina menyampaikan permintaan maafnya kepada Vicky Prasetyo dan keluarga besar, serta wedding organizer.

"Assalamualaikum. Sebelumnya saya minta maaf yang sebesar-sebesarnya kepada mas @vickyprasetyo777 dan keluarga besarnya" tulis Kalina.

Kalina Oktarani mengaku bahwa pernikahan itu batal bukan karena kesalahan Vicky Prasetyo.

"Tapi lebih karena adanya masalah berkas-berkas persyaratan nikah di KUA Gunung Putri yang belum terselesaikan dari pihak saya," tulis Kalina Oktarani.

Pengumumam itu mengejutkan banyak pihak. Sebab, hal itu disampaikan pada dua hari jelang hari-H pernikahan, 21 Februari 2021.

Ada yang mengira setting-an hingga ada juga yang menduga penyebab Kalina dan Vicky Prasetyo batal nikah karena ada masalah penting di antara kedua calon pengantin yang tidak nememui titik temu.

Baca juga: Beri Peringatan ke Ayus, Aldi Taher Blak-blakan Ngaku Siap Nikahi Nissa Sabyan

Dalam wawancara di kanal Youtube Dapur Bincang Online, Kalina menjelaskan lebih rinci perihal penyebab dirinya dan Vikcy Prasetyo batal menikah.

Kalina pun menangis tersedu saat menjelaskan soal pernikahannya dengan Vicky Prasetyo yang batal digelar.

Ia juga sempat menujukkan sebuah pesan yang ditujukkan kepada ayahnya.

Kalina menceritakan, sebenarnya seluruh berkas persyaratan pernikahan agar tercatat oleh negara, telah disiapkan.

Namun, hingga H-2 pernikahan, ia tak kunjung mendapat tanda tangan ayahanda selaku wali nikah di berkas-berkas tersebut.

Padahal, tanda tangan sang ayah menjadi sarat mutlak agar dapat dijalankannya pernikahan sah dalam hukum negara.

"Intinya aku ada berkas yang belum selesai, kan perempuan menikah harus ada wali, nah walinya ini harus dari bapak kandung saya," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved