Diperpanjang Selama 2 Pekan, Berikut Aturan PPKM Mikro yang Berlaku 23 Februari-8 Maret 2021
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan.
Perpanjangan PPKM mikro jilid dua berlaku mulai 23 Februari-8 Maret 2021.
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Banten Keluar Zona Merah, Wagub: PPKM Mikro Selanjutnya akan Serentak di Seluruh Kab/Kota
Baca juga: Penerapan PPKM Mikro, Kabupaten Tangerang Jadi Zona Kuning Penyebaran Covid-19 di Banten
Adapun aturan ini berlaku di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
Aturan PPKM mikro Airlangga mengungkapkan, beberapa peraturan PPKM mikro yang akan berjalan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Berikut di antaranya:
Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB
Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online
Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
Aturan jam buka pusat perbelanjaaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan