Kapolri Terbitkan Telegram bagi Seluruh Kapolda Terkait Kasus Penembakan di Cengkareng, Ini Isinya
Telegram tersebut teregister dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Surat Telegram diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bagi para Kapolda seluruh Indonesia.
Isi telegram itu adalah arahan dalam menyikapi kasus penembakan yang terjadi di sebuah kafe di Jakarta Barat, Kamis (24/2/2021).
Penembakan yang dilakukan seorang oknum polisi itu menyebabkan seorang anggota TNI AD dan pegawai kafe meninggal dunia.
Telegram tersebut teregister dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.
”Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.
Di antararanya, Sigit meminta Kapolda menindak tegas Bripka CS, anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Listyo Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Kapolda juga diminta untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.
"Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," tulis telegram poin terakhir itu.
Bripka CS adalah pelaku penembakan terhadap anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M.
Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.
Saat ini, Bripka CS sudah dijadikan tersangka.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong penegakan hukum dalam perkara penembakan oleh polisi berinisial Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas.
Menurut Poengky, Bripka CS dapat dipidana dengan pasal berlapis.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Poengky.
Poengky meminta Polri mendalami jika pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Selain itu, Polri juga perlu menelusuri penyalahgunaan senjata api.
"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ujarnya.
Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api. Ia menegaskan, Polri perlu melakukan evaluasi secara berkala.
"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," katanya. (tribun network/igm/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bripka-cs-penembak-tni.jpg)