Satu-Satunya Wali Kota yang Bakal Dikawal Paspampres, Segini Gaji Gibran Jadi Pemimpin Kota Solo

kendati hanya sebagai wali kota, sesuai aturan Gibran berhak mendapat pengawalan dari Pasukan Pengaman Presiden alias Paspampres.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Dok Pemkot Solo
Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pidato pertamanya sebagai Wali Kota Solo di Gedung DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Anak sulung Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wali Kota Solo, Jumat (26/2/2021).

ia didampingi wakilnya, Teguh Prakosa untuk memimpin Kota Solo.

didampingi wakilnya Teguh Prakosa, Jumat (26/2/2021).

Ada hal unik dari pelantikan dan jabatan Gibran sebagai wali kota.

Dikutip dari TribunnewsWiki, kendati hanya sebagai wali kota, sesuai aturan Gibran berhak mendapat pengawalan dari Pasukan Pengaman Presiden alias Paspampres.

Terkait hal ini, Plh Wali Kota Solo Ahyani masih belum bisa memastikan terkait keamanan, karena Gibran juga memiliki hak untuk menentukan.

"Tergantung beliau juga. Kalau di pribadi wilayahnya RI 1. Sebagai jabatan wali kota kan wilayahnya pemkot mengikuti protokol pemkot. Nanti pengamanan tertutup juga bisa," kata Ahyani, dikutip Kompas.tv.

Ahyani menambahkan Pemkot sudah menyiapkan ajudan untuk Gibran setelah resmi menjabat sebagai Wali Kota.

Baca juga: 2 Anak Presiden Ini Beda Nasib di Pilkada, AHY Sibuk Urusi Kudeta dan Gibran Fokus Jadi Wali Kota

Baca juga: Anak Jokowi Disebut Terkait Tas Bansos Covid, Gibran: Kalau Saya Mau Korupsi Ada Proyek Lebih Gede

Aturan Soal Paspampres

Sejatinya, sebagai keluarga presiden, Gibran memang mendapat kawalan Paspampres.

Jika hal ini terjadi, dia akan mencetak sejarah baru.

Aturan tentang Pengawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 yang mengatur Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

“Menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden dan keluarga,” bunyi pasal 28 PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Kolase foto calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan calon Wali Kota Medan Bobby Nasution (kiri) mendaftarkan diri ke KPUD Daerah masing-masing, Jumat (4/9/3030). Anak dan menantu Presiden Joko Widodo tersebut terjun dalam Pilkada Kota Medan dan Pilkada Kota Solo.
Kolase foto calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan calon Wali Kota Medan Bobby Nasution (kiri) mendaftarkan diri ke KPUD Daerah masing-masing, Jumat (4/9/3030). Anak dan menantu Presiden Joko Widodo tersebut terjun dalam Pilkada Kota Medan dan Pilkada Kota Solo. (TRIBUN SOLO/ILHAM OKTAFIAN)

Atas dasar itu Kementerian Pertahanan pada 28 Januari 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden/Wapres, Mantan Presiden dan Mantan Wapres beserta Keluarga serta Tamu Negara.

Pada Pasal 6 ayat (2) Permenhan disebutkan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres untuk menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari Presiden/Wapres setiap saat dan di mana pun berada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketentuan lebih lanjut pengamanan ditetapkan Panglima TNI.

Yang dimaksud pengamanan yaitu segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, guna menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan.

Ancaman itu yakni segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden/Wapres dan keluarganya.

Lantas, berapa gaji Gibran setelah kini menjabat Wali Kota Solo?

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Baca juga: Presiden Jokowi Jalani Tes Usap Setelah Wakil Wali Kota Solo Dinyatakan Positif Covid-19

Baca juga: Menilik Jam Tangan Bovet Jokowi dari Raja Salman, Hanya Ada 60 Buah di Dunia dan Berbalut Emas Merah

Tunjangan wali kota

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
  • PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
  • PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
  • PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
  • PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

Artikel ini telah tayang TribunnwewsWiki dengan judul Cetak Sejarah Baru, Gibran Bakal Jadi Satu-satunya Wali Kota yang Dikawal Paspampres, Tribunsolo.com dengan judul Gibran Resmi Dilantik Hari Ini, Intip Besaran Gaji per Bulan Plus Tunjangan Wali Kota Solo dan Kompas.com dengan judul "Diincar Gibran Rakabuming, Berapa Gaji Wali Kota Solo?" 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved