Disnakertrans Kabupaten Serang Batasi Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja 100 Orang Sehari
"Sebelum pandemi bisa sampe 700 orang dalam sehari yang mengantre untuk membuat AK1," ujar Diana saat ditemui di ruang kerja.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang membatasi pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja atau AK1 atau Kartu Kuning sebanyak 100 orang dalam sehari.
Pembatasan dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 dan telah berlangsung sejak Maret 2020.
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, sejumlah warga tampak mengeantre di kursi depan loket pembuatan kartu AK1 di kantor Disnakertrans Kabupaten Serang, Jalan KH Abdul Fatah Hasan Ciceri. Kota Serang, Senin (1/3/2021).
Para pembuat Kartu Kuning itu menunggu panggilan nomor antrean mereka disebutkann oleh petugas melalui pengeras suara.
Sekertaris Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Utami mengatakan pembatasan kuota pembuatan Kartu Kuning untuk pencari kerja ini sudah dilakukan secara berangsur sejak adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

"Sebelum pandemi bisa sampe 700 orang dalam sehari yang mengantre untuk membuat AK1," ujar Diana saat ditemui di ruang kerja.
Baca juga: Pengangguran di Banten Naik jadi 661 Ribu Orang, Tertinggi di Tangerang Raya dan Cilegon
Baca juga: SIMAK! Syarat dan Alur Pembuatan AK-1/Kartu Kuning untuk Pencari Kerja di Kabupaten Pandeglang
Pembatasan pembuatan Kartu Kuning dilakukan untuk mencegah kerumunan yang bisa berpotensi pada penularan virus corona.