Ini Cara Daftar Pembuatan Kartu Kuning Atau AK1 di Disnakertrans Kabupaten Serang Secara Online

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyediakan fasilitas pembuatan kartu kuning secara online

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Sejumlah warga duduk mengantre di bagian pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja atau AK1 atau Kartu Kuning di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang di Jalan KH Abdul Fatah Hasan Ciceri. Kota Serang, Senin (1/3/2021). 

( Berita Terkini Kabupaten Serang )

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Proses pembuatan kartu kuning atau AK.1 di Kabupaten Serang kini tak perlu mengantre lama.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyediakan fasilitas pembuatan kartu kuning secara online.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Utami mengatakan pendaftaran dilakukan secara online dan jadwal antrean sudah tersedia.

"Daftar dulu online baru nanti besoknya kesini dengan jadwal yang sudah ditentukan dipendaftaran,"ujarnya kepada, TribunBanten.com, Senin(1/3/2021).

Ia mengatakan, pendaftaran online dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

"Setelah mendaftar nanti kami yang disini akan menyiapkan berkas yang sudah diupload melalui websiet tersebut,"ujarnya.

Pelayanan pembuatan Ak. 1 ini dimulai dari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.

Bagi warga Kabupaten Serang yang ingin mengajukan pembuatan kartu kuning, klik link berikut:

Alamat URL pendaftaran: http://bit.ly//kartukuningkabupatenserang

Pendaftaran antrian online http://bit.ly/antriandisnaker

berikut Jadwal nomor antrean AK.1 :

Hari Senin sampai dengan Kamis :

001 sampai 020 pukul 08.00 - 09.00 WIB
021 sampai 040 pukul 09.00 - 10.00 WIB
041 sampai 060 pukul 10.00 - 11.00 WIB
061 sampai 080 pukul 11.00 -12.00 WIB
081 sampai 100 pukul 13.00 - 14.00 WIB

Untuk Hari Jumat :

001 sampai 025 pukul 08.00- 09.00 WIB
026 sampai 050 pukul 09.00 - 10.00 WIB
051 sampai 075 pukul 10.00 - 11.00 WIB
076 sampai 100 pukul 13.00 - 14.30 WIB.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved