Kemenkominfo Pantau ISP di Kabupaten Serang, Kepala Diskominfosatik Imbau Bijak Gunakan Internet
Pemantauan itu untuk memastikan website atau konten yang diblokir Kemenkominfo masih bisa diakses atau tidak.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatik Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Senin (1/3/2021).
Koordinasi itu dalam rangka pemantauan Internet Service Provider (ISP) di Kabupaten Serang.
Pemantauan itu untuk memastikan website atau konten yang diblokir Kemenkominfo masih bisa diakses atau tidak.
Sub-Koordinator Monitoring Isu, Koordinator Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Helmi Yudha Setia mengatakan hal itu dalam rangka pengendalian website.
Menurut Helmi, pihaknya mencari apakah di daerah itu memblokir website atau konten atas blacklist yang diterapkan pihak ISP.
"Jadi ketika ada pelanggaran, kami akan menindak dengan cara memberikan teguran kepada pihak ISP," ujarnya lewat keterangan tertulis dari Dinas Komunikasi Informatik Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Senin.
Menurut dia, intinya, ISP harus tetap patuh kepada blacklist yang diterbitkan Kemenkominfo untuk diterapkan di sistem masing-masing.
Helmi memastikan, jika masih ada ISP tak memblokir website atau konten yang diblokir pihak Kemenkominfo, akan ada sanksi yang diterima oleh pihak ISP.
"Jadi ketika ada pelanggaran-pelanggaran, kami akan kasih teguran yang mempengaruhi izin ISP," ucapnya.
Helmi mengaku pihaknya akan mencatat jika ada website atau konten yang sudah diblokir Kemenkominfo, tetapi masih bisa diakses di daerah itu.
"Kemenkominfo yang mengeluarkan izin operasional mereka (ISP). Jadi, jika melanggar, kami tegur biasa sampai tiga kali. Jika tetap melanggar, kami bisa mencabut izinnya," katanya.
Kunjungannya itu untuk memetakan titik akses wifi publik.
"Jadi biar lebih efektif kami melakukan monitor kegiatan evaluasi di wilayah Kabupaten Serang," ujar Helmi.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau kepada masyarakat lebih bijak dalam penggunaan internet.
Menurut dia, ada pembuatan web atau konten yang tujuannya untuk merusak tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara.
"Masyarakat diimbau untuk dapat melaporkan apabila ada hal-hal yang merugikan. Masyarakat dapat memilih web yang positif yang dapat membangun kreativitas, kebersamaan, serta terbentuknya wawasan berpikir yang positif," ucap Anas.