Sakit Hati Berujung Maut, Murid Ini Naik Pitam dan Habisi Nyawa Guru Silat
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP M. Nandar, mengatakan korban diduga sakit hati kepada gurunya tersebut.
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, Kota Serang - Ahmad alias Misnan, seorang murid membunuh guru silat di Kota Serang, Banten.
Baca juga: Terapis Pijat di Mojokerto Jadi Korban Pembunuhan, Motif Terungkap Pelaku Tak Mampu Bayar Layanan
Baca juga: Janda Dibunuh Usai Berkencan dengan Pria yang Baru Dikenal, Burung Gagak Muncul di Malam Pembunuhan
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP M. Nandar, mengatakan korban diduga sakit hati kepada gurunya tersebut.
Menurut dia, pelaku membunuh korban tepat di depan rumah korban.
Korban menyerang pelaku terlebih dahulu dengan memukul kepala pelaku menggunakan kayu sebanyak dua kali.
"Tersangka sakit hati dan memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah kayu bakar sebanyak satu kali," ungkapnya, dalam keterangan yang diterima TribunBanten.com, Senin (1/3/2021).
Lalu, kata dia, pelaku mengeluarkan pisau dapur dan menusuk korban dibagian dada bawah kiri sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah dan meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri. Akhirnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap pelaku.
Upaya penangkapan dilakukan di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya dekat dengan Stadion Kampung Sungai Harapan Batam pada saat pelaku menaiki sepeda.
"Pelaku ditangkap di Kepulauan Riau. Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dimotifkan karena sakit hati kepada korban yang merupakan guru silatnya," ujarnya.
Baca juga: Terungkap Kasus Pembunuhan Janda Muda di Bali, Sempat Kencan di Homestay, Begini Pengakuan Pelaku
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di Cikande Tertangkap, Dua Kakinya Ditembak
Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku satu buah baju, satu buah celana, satu buah potongan kayu bakar, satu batang ranting pohon, dan satu buah pisau untuk menusuk korban sepanjang 15 centimeter.
Pelaku dikenakan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/jumpa-pers-kasus-pembunuhan-di-mapolres-serang-kota.jpg)