Polres Lebak Bongkar Penjualan Obat Ilegal 1.095 Tramadol
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten menyita sebanyak 1.095 butir obat jenis tramadol HCI.
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten menyita sebanyak 1.095 butir obat jenis tramadol HCI.
Ribuan butir obat terlarang itu disita dari rumah pelaku berinisial AS di Kampung Cikawah, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.
"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Catat! 7 Ramuan Tradisional Ini Dapat Mengatasi Obesitas dengan Alami Tanpa Harus Konsumsi Obat
Baca juga: Berkedok Toko Kosmetik, Gudang Obat Keras di Tangerang Digerebek
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan dan diperiksa oleh petugas.
Pelaku disangkakan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.
Di kesempatan itu, AKP Ilman mengajak masyarakat agar aktif memberantas peredaran narkoba
"Laporkan kepada petugas kepolisian apabila ada yang menyalahgunakan narkoba. Narkoba akan merusak generasi bangsa," tambahnya.