Nenek Pelaku Pembuang Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Tak Ditahan Polisi
Nenek asal Bandung berinisial K terduga pelaku pembuang sampah plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI) tidak ditahan polisi.
TRIBUNBANTEN.COM - Nenek asal Bandung berinisial K terduga pelaku pembuang sampah plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI) tidak ditahan polisi.
Sebelumnya pada Selasa (9/3/2021) dia sempat diperiksa polisi selama beberapa jam oleh penyidik Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian mengatakan bahwa pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah pasal 302 KUHP.
Pasal tersebut termasuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
"Mengingat ancamannya kurang dari 5 tahun, kita tidak melakukan penahanan kepada terduga pelaku," kata AKP Handreas Ardian kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Meski telah diperiksa polisi, sementara ini terduga pelaku ini statusnya masih saksi.
Baca juga: Video Emak-Emak Ngaku Jadi Pelaku Buang Plastik ke Mulut Kudanil, Sempat Dikejar di Kandang Harimau
Baca juga: VIRAL Kuda Nil Dikasih Makan Sampah di Taman Safari Bogor, Begini Kondisinya
Perkara ini pun, kata Handreas dalam proses pemeriksaan saksi-saksi lainnya terkait kejadian viral tersebut.
"Untuk terduga pelaku masih menjadi saksi sampai saat ini. Ke depan kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain dan juga pihak terkait lainnya," katanya.
Sejauh ini, kata Handreas, saksi yang telah diperiksa sudah berjumlah 5 orang termasuk terduga pelaku.
"Barang bukti yang kami amankan sampai dengan saat ini yaitu mobil yang digunakan oleh pelaku, kemudian struk atau invoice tiket, kemudian CCTV yang kami ambil dari Taman Safari baik dari gate masuk maupun di gate keluar, kita sudah mendapatkan semuanya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Nenek Terduga Pelaku Pembuang Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Penulis: Naufal Fauzy