Segera Lapor SPT Pajak Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Ini Sanksi Jika Terlambat
Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Batas akhir pengisian SPT Tahunan 31 Maret 2021. Ini sanksi jika terlambat lapor.
TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT Pajak Tahunan, karena jika terlambat, akan mendapatkan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.
Batas akhir lapor tersisa 20 hari lagi sebelum batas pengisian pada 31 Maret 2021.
Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.
Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password