Sudah 2 Minggu Sosialisasi Tilang Elektronik Atau ETLE di Serang, Masih Ada Pelanggar yang Ditegur

Diketahui pihak Polda Banten menerapkan sistem ETLE ini di 3 titik, yakni di Persimpangan Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polisi tengah menegur pengendara yang melewati marka jalan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dua minggu sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Serang rupanya belum sepenuhnya diterapkan oleh warga.

Terpantau masih ada pengendara yang melanggar lalu lintas di Kota Serang.

Diketahui pihak Polda Banten menerapkan sistem ETLE ini di 3 titik, yakni di Persimpangan Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas.

Menurut pantauan TribunBanten.com, Jumat (12/302021) saat meninjau langsung di salah satu titik diberlakukannya sistem tilang elektronik, nampak terlihat tiga petugas kepolisian berjaga dan mengatur lalu lintas.

Suara  petugas yang berasal dari speaker terdengar cukup keras, yang mengimbau kepada warga untuk mematuhi aturan lalu lintas.

"Selamat siang. Bagi seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya warga Kota Serang. Silahkan patuhi aturan lalu lintas. Akan diberlakukannya sistem elektronik tilang di wilayah hukum Polda Banten. Segala bentuk pelanggaran, akan terekam dan terpantau oleh CCVT milik RTMC Polda Banten," Ucap seorang petugas, yang terdengar suaranya dari arah speaker, pada Jumat, (12/3/2021) di Simpang Ciceri.

Baca juga: Cermati Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Atau ETLE di Serang, Bisa Ambil Kembalian di Bank BRI

Baca juga: Petugas Tak Perlu Menilang, Komjen Listyo Sigit Ingin Penilangan ETLE, Bagaimana Sistemnya Kerjanya?

Walaupun sosialisasi ini dilakukan setiap hari, nampak terlihat masih ada beberapa pengendara yang melanggar.

Salah satunya seorang pengemudi roda empat, yang berhenti di marka jalan atau pun melebihi.

Seperti yang dilakukan serang pengendara, Yulianah yang ditegur karena melewati batas marka jalan.

"Maf pak, soalnya tadi saya sedikit kagok sama mobil yang ada di depan saya. Tadinya mau lurus, cuma keburu lampunya merah," ujar Yulianah kepada petugas kepolisian yang menghampirinya.

Kemudian ia mengaku bahwa dirinya sudah tahu, terkait sistem tilang elektronik ini.

"Sudah tau sih, pernah lihat juga beritanya. Cuma tadi nggak sengaja berhenti di marka jalan," ujarnya kepada TribunBanten.com

Saat ini petugas kepolisian hanya memberikan imbauan terhadap pengemudi roda empat tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi sistem tilang elektronik.

"Sistem tilang elektronik ini akan kami berlakukan, mulai tanggal 1 April 2021," ujarnya.

"Apabila ada yang melanggar, kita akan kirim gambar hasil capture dari kamera cctv. Kepada alamat pengendara, sesuai dengan nomor kendaraanya masing-masing," tambahnya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved