Sindikat Pemalsu Meterai Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Terbongkar di Bandara Soetta
Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang mengungkap kasus peredaran meterai Rp 10.000
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang mengungkap kasus peredaran meterai Rp 10.000
Upaya pengungkapan kasus itu dilakukan di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebanyak enam orang dari tujuh pelaku pemalsuan sudah diamankan aparat kepolisian.
Mereka yaitu, SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sedangkan, MSR masih buron.
Baca juga: Sindikat Pembuat Meterai Palsu Rp 6.000 dan Rp 10.000 Dibongkar, Ini Cara Bedakan dengan yang Asli
Baca juga: Terungkap Sindikat Pembuat Meterai Rp 6.000 dan Rp 10.000 Palsu, Rugikan Negara hingga Rp 37 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan penegahan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta ini dilakukan dari kecurigaan petugas karena adanya kiriman materai melalui kargo.
"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," kata dia, di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021).
Kepolisian pun mendapati adanya satu boks berisi materai Rp 10.000 palsu yang hendak dikirimkan ke luar Provinsi.
Padahal, Perum Peruri baru meluncurkan materai baru senilai Rp 10.000 pada akhir Januari 2020.
Yusri menerangkan, dari peredaran materai palsu senilai Rp 10.000 tersebut negara ditaksir merugi sampai belasan miliar rupiah.
Paranya, para tersangka yang diamankan, mereka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya selama 3,5 tahun. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 37 miliar.