Puasa Sebentar Lagi, Perusahaan Belum Lunasi THR 2020, Bagaimana Nasibnya? Ini Penjelasan Kemenaker
1 Ramadhan 1442 Hijriah akan jatuh pada Selasa 13 April 2021. Namun hingga saat ini, terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi THR 2020
TRIBUNBANTEN.COM - 1 Ramadhan 1442 Hijriah akan jatuh pada Selasa 13 April 2021.
Namun hingga saat ini, terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
Bagaimana nasib THR yang belum dilunasi?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi serta kabupaten.
"Terkait dengan klaim yang belum terbayar, kami koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk mendampingi," ujar Anwar kepada Kontan, Minggu (21/3).
Lebih lanjut, Anwar pun mengatakan pihaknya akan melihat lebih detail perusahaan mana saja yang belum melakukan pembayaran THR di tahun lalu.
Baca juga: Pekerja dan Buruh Diminta untuk Tidak Lakukan Perjalanan ke Luar Kota Mulai Besok Hingga Akhir Pekan
Baca juga: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Pesangon Penuh, Ini Penjelasan Pemerintah
Sementara itu, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani pun mengatakan pihaknya masih mendalami persoalan ini.
"Masih kami dalami, jangan sampai salah langkah," ujar Dinar.
Adapun, sampai saat ini pemerintah masih menggodok aturan mengenai pembayaran THR keagamaan di tahun ini.
Presiden KSPI Said Iqbal pun meminta agar pemerintah tidak menerbitkan surat edaran, peraturan atau hal sejenisnya yang menyebut bahwa THR dapat dilakukan dengan cara mencicil.