Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga Baru di Disdukcapil Kabupaten Serang
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga.
Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib bagi penduduk Indonesia.
Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah, dan penggantian KTP.
Namun, bagaimana cara membuat KK apabila baru berumah tangga? atau jika anggota keluarga bertambah, salah satu anggota keluarga meninggal dunia, bahkan jika KK hilang atau rusak?
TribunBanten.com merangkum informasi terkait cara pengurusan Kartu keluarga di Disdukcapil Kabupaten Serang, Rabu(25/3/2021).
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian di Rumah Tanpa Harus Antre di Disdukcapil
1. Kartu Keluarga pemula atau baru
- Fotocopy surta nikah atau akta perkawinan
- Fotocopy KK kedua orang tua (suami dan istri)
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
2. Perubahan kartu keluarga
- Lampirkan KK asli
- Surat keterangan atau perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya, seperti ijazah.
3. Kartu keluarga hilang atau rusak
- Surat kehilangan dari kepolisian atau kartu keluarga asli.
- Fotocopy KTP kepala keluarga.
Baca juga: Berikut Daftar Nomor WhatsApp Untuk Urus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Serang
4. Kartu Keluarga Pindah (Dalam Wilayah NKRI)
- Surat keterangan pindah dari dalam negri atau daerah asal.
5. Kartu Keluarga Pindah (luar wilayah NKRI)
- Surat keterangan pindah dari luar negri.
- Petikan putusan pengucap sumpah pernyataan janji setia penduduk bagi WNI yang semula kewarganegaraan asing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-keluarga-kini-mencetak-kartu-keluarga.jpg)