Catat! Mulai 1 April, Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Lokasi Tahap Pertama

Polda Banten mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada 1 April 2021.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
acara peluncuran E-TLE secara virtual di gedung RTMC Polda Banten 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Banten mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada 1 April 2021.

E-TLE diterapkan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) kemarin.

Polda Banten merupakan salah satu dari 12 Polda di Indonesia yang menerapkan sistem E-TLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Rudy Purnomo, mengatakan Polda Banten baru memiliki tiga titik CCTV.

Yaitu berada di perempatan lampu merah Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas.

"Untuk di Polda Banten, penerapan E-TLE akan diberlakukan pada 1 April 2021," kata dia usai mengikuti acara peluncuran E-TLE secara virtual di gedung RTMC Polda Banten, dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Catat! Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku 23 Maret 2021, Bagaimana Penerapan di Banten?

Baca juga: Ombudsman Banten Pantau Kesiapan Penerapan ETLE Polda Banten di Kota Serang

Nantinya, pihaknya berencana menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut hingga di Polres jajaran.

Dia menjelaskan penerapan E-TLE tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Pihaknya akan mengerahkan personel yang bertugas mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama jam kerja.

Pengawasan ini dilakukan selama jam dinas, yang dimulai dari jam 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," kata dia.

Bagaimana cara penilangan di sistem E-TLE?

Untuk proses E-tilangnya, kata dia, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses.

"Kita kirim surat tilang dan berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya," tuturnya.

Proses pembayaran tilang melalui Bank BRI, jadi tidak bersentuhan langsung dengan petugas.

Terakhir, Rudy Purnomo menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," tambah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved