BESOK, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Banten, Polda Banten: Kami Akan Pantau 24 Jam
Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penerapan tilang elektronik di Banten:
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang mulai diterapkan di 12 wilayah hukum polda di Indonesia secara serentak mulai Kamis (1/4/2021) besok.
Satu di ataranya adalah tilang elektronik diberlakun di wilayah hukum Polda Banten.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdan mengatakan masa sosialisasi tilang elektronik telah berakhir dan tinggal pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan esok hari.
"Penilangan ETLE besok sudah mulai diberlakukan, kemudian kami akan pantau selama 24 jam" ujar Hamdani saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (31/3/2021).
Hamdani mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa jam operasi tilang elektronik hanya berlkau mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Mulai 1 April 2021, Pengguna Jalan: Buat Disiplin Berlalu Lintas
Baca juga: Wahidin Halim Dukung Penerapan Tilang Elektronik, Mulai Berlaku di Banten 1 April
Ia menegaskan, operasi tilang elektronik berlaku selama 24 jam dalam sehari.
"Itu salah, kami akan pantau hingga 24 jam. Sebab, peraturan lalu lintas yang dilanggar pengendara (umumnya,-red) pada malam hari justru cukup banyak," terangnya.
