Denda Tilang ETLE di Kota Serang Mulai Berlaku Besok 1 April 2021, Begini Cara Bayar Kalau Ditilang
Penindakan penilangan secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mulai diterapkan esok hari, Kamis (1/4/2021).
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Penindakan penilangan secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mulai diterapkan esok hari, Kamis (1/4/2021).
Artinya, bagi pengguna jalan yang ketahuan melanggar melalui ETLE akan langsung dikenakan denda tilang.
Sebelumnya, Polda Banten telah melakukan uji coba dan sosialisasi ETLE sejak 1 Maret 2021 lalu.
Ada tiga titik di Ibukota Provinsi Banten, yakni Serang yang akan menjadi lokasi penerapan ETLE.
Ketiga titik itu yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung, dan di Pisang Mas.
Di persimpangan tiga titik tersebut dipasangi kamera CCTV serta speaker untuk memperingati pengguna jalan yang melanggar.
CCTV tersebut terkoneksi dengan ruang pantau yang ada di Polda Banten.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani menjelaskan skema penilangan ETLE kepada pengendara yang ketahuan melanggar.
"Apabila ada yang melanggar, kita akan kirim gambar hasil capture dari kamera cctv. Kepada alamat pengendara, sesuai dengan nomor kendaraanya masing-masing," ujar AKBP Hamdani saat ditemui di Markas Polda Banten di Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu.