29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM, Berikut Aturan Pemberian Diskon Mobil 1.500 cc-2.500 cc
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan relaksasi PPnBM untuk 29 tipe kendaraan
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk 29 tipe kendaraan.
Semula, relaksasi hanya diberikan kepada 21 mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc, dengan perluasan insentif PPnBM ini Pemerintah menambah 8 jenis mobil.
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
"Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021," jelas Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Update Daftar Harga Terbaru April 2021 Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Ada Audi Hingga Terios
Baca juga: Daftar 10 Mobil Toyota yang Recall: Rush, Fortuner, hingga Alphard, Pemilik Diminta Cek Fuel Pump
Menurut Menperin, tipe kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM di tanggung Pemerintah harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," imbuhnya.
Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.
"Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase," terang Menperin.
Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.
"Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus.
Baca juga: PPnBM 0 Persen Buat Harga Mobil Bekas Terjun, Harga Daihatsu Terios Jadi Rp 90 Juta
Baca juga: Harga Mobil Honda di Kota Serang Setelah PPnBM 0 Persen Kini Lebih Murah, Selisih Hampir Rp 22 Juta
Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.
"Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Aturan Diskon PPnBM Mobil 1.500-2.500 cc
Pemerintah resmi meluaskan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBB).
Diskon ini ditujukan bagi mobil dengan kapasitas silinder dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Peraturan ini efektif berlaku mulai 1 April 2021, kemarin.
Hal yang mengatur tentang perluasan kubikasi mesin yang didiskon PPnBM tertuang pada Pasal 2 butir C dan D.
C. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc.
D. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus ) cc.
Selanjutnya, skema pemberian insentif PPnBM bagi mobil dengan kubikasi di atas 1.500 cc hingga 2.5000 cc dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3).
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf C, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
b. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
(3) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaran bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
b. 12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, sebelumnya pada awal Maret lalu, insentif fiskal tersebut hanya diberikan kepada mobil tertentu dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Adapun insentif PPnBM mobil akan menggunakan skema PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan dikeluarkannya PMK 31/2021 diharapkan bisa meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif.
Selain itu, Menkeu bilang perluasan insentif akan menambah bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri."
"Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar Menkeu dalam keterangan resminya, Kamis (1/4/2021).
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita merilis sembilan nama mobil yang masuk ke dalam kriteria relaksasi PPnBM 2.500 cc.
Berikut sembilan tipe mobil yang mendapat perluasan relaksasi PPnBM:
1. Toyota Innova 2.0
2. Toyota Innova 2.4
3. Toyota Fortuner 2.4 4x2
4. Toyota Fortuner 2.4 4x4
5. Honda CRV 1.5 T
6. Honda CRV 2.0 CVT
7. Honda HR-V 1.8 L
8. Honda City Hatchback
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenperin Sebut 29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Aturan Resmi Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc, Simak Rinciannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-mobil.jpg)