MUI Pandeglang Sambut Baik Diizinkannya Salat Tarawih Berjemaah: Yang Sakit Jangan Paksakan Diri
Ghaffar mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan Salat Tarawih pada Ramadan 1442 H kepada MUI tingkat kecamatan dan
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengizinkan masyarakat melaksanakan ibadah Salat Tarawih salat Idul Fitri 1442 Hijriah berjemaah di luar rumah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang menyambut baik keputusan pemerintah ini.
"Tentunya kami juga akan mempersiapkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang ingin datang ke masjid," ujar Sekretaris Umum MUI Pandeglang Abdul Ghaffar saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (5/4/2021).
Ghaffar mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan Salat Tarawih pada Ramadan 1442 H kepada MUI tingkat kecamatan dan seluruh Dewan Masjid di Kabupaten Pandeglang.
Dalam surat tersebut, MUI Pandeglang juga akan menekankan kewajiban penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri, sebagaimana anjuran pemerintah pusat.
Baca juga: Ibadah Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diperbolehkan di Kota Tangerang, Ini Syaratnya
Baca juga: Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah, Beserta Tuntunannya

Ghaffar menyebut pihaknya tidak akan mengeluarkan arahan perihal jumlah jemaah dalam Salat Tarawih. Sebab, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pandeglang terbilang rendah dibandingkan daerah lain di Banten.
Namun, pihaknya tetap akan meminta warga yang sedang dalam kondisi sakit agar tidak memaksakan diri mengikuti Salat Tarawih berjemaah di luar rumah.
"Karena juga perlu kita ketahui bahwa di Banten sendiri angka kematian sangat tinggi. Akan tetapi di Pandeglang sendiri masih relatif kecil, sehingga kami dapat menjalankan ibadah tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah pada dasarnya mengizinkan atau membolehkan masyarakat melaksanakan ibadah Salat Tarawih salat Idul Fitri 1442 Hijriah berjemaah di luar rumah.
"Khusus mengenai ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idulfitri. yaitu Salat Tarawih dan Idul Fitri," ujarnya setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Rekor Penambahan 3.501 Kasus Positif Covid-19 di Banten, Ini Penjelasan Kadinkes
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 3 April 2021, Bertambah Sebanyak 4.345 Total 1.527.524
Artinya, para jemaah di masjid yang menggelar Salat Tarawih dan Ied sudah dikenali satu sama lain.
"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.
Muhadjir meminta pelaksanaan Salat Tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.
Tujuannya agar waktu salat berjemaah tidak terlalu panjang.
"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Vaksinasi Covid-19 Boleh Diberikan Saat Bulan Ramadan, Berikut Syaratnya
Selain itu, Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan Salat Tarawih dan Ied nanti mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan setelah beribadah.
"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat berjemaah."
"Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," ujarnya.