Aturan Royalti Penggunaan Lagu atau Musik dalam Bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial
Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan tentang royalti lagu atau musik bagi musisi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi poin pertimbangan PP 56/2021.
Baca juga: Samsat Keliling Hadir di Mall of Serang Setiap Hari, Perpanjangan SIM dan STNK Cukup Bawa Syarat Ini
Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi di Mataram: PSK Bisa Dibawa ke Luar Daerah & Kerap Dibayar Dolar AS
Kemudian, pada Pasal 3 disebutkan bahwa semua orang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,"

Kewajiban pembayaran royalti dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;