Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta serta Kategori Penerima yang Diutamakan
BLT UMKM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
TRIBUNBANTEN.COM - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dilanjutkan di tahun 2021.
BLT UMKM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BPUM atau BLT UMKM 2021 ini ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Baca juga: Aturan Royalti Penggunaan Lagu atau Musik dalam Bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial
Baca juga: Samsat Keliling Hadir di Mall of Serang Setiap Hari, Perpanjangan SIM dan STNK Cukup Bawa Syarat Ini
Baca juga: Bermula dari Grup WhatsApp, Kini Perpapindo Sukses Menjadi Organisasi Tingkat Nasional
Adapun penyalur BPUM ini adalah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.
Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima,
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.