BNNP Banten Musnahkan 3,58 Kg Narkoba, Diselundupkan di Lipatan Baju Hingga Selangkangan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dari dua kasus penyelundupan yang berbeda.
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dari dua kasus penyelundupan yang berbeda.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menerangkan total ada 3,5 kg narkoba jenis sabu yang dimusnakan hari ini, Kamis (8/4/2021).
Ia membeberkan, dari total jumlah sabu tersebut, sebanyak 3,05 gram sabu berasal dari pengungkapan narkoba asal Medan, dan 489,2 gram berasal dari Aceh.
"Untuk kasus yang Medan pelakunya berinisial SH (44) dan yang di Aceh tersangkanya AN (58)," ucapnya dalam konferensi pers.
Kedua pelaku melakukan aksi penyelundupannya dengan modus yang berbeda.
Baca juga: 13 Orang Divonis Mati dalam Satu Hari, Ini Daftar Nama Mereka, Masuk Jaringan Narkoba Internasional
Baca juga: Respon Mabes Polri Soal IPW Ingin Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati, Kompol Yuni Termasuk?
Lebih jauh Hendri menerangkan, SH menyelundupkan sabu dari Medan melalui jalur penerbangan, sementara AN mengandalkan jalur darat dari Aceh.
Penangkapan SH dilakukan di dalam bus yang sedang parkir di area pool terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.
"Modusnya dengan cara memasukan narkoba ke dalam sepatu, bagian tubuh depan atau selangkangan," ujar Hendri.
Selain di tubuh, SH menyelundupkan narkoba tersebut ke dalam sebuah tas gendong berwarna cokelat.
