Sempat Diblokade, Petugas Bongkar Penutup Akses Warga di Cipondoh Tangerang
Setelah sempat viral di media sosial, akhirnya blokade jalan yang menutup akses di kawasan Kecamatan Cipondoh, dibongkar.
TRIBUNBANTEN.COM - Setelah sempat viral di media sosial, akhirnya blokade jalan yang menutup akses di kawasan Kecamatan Cipondoh, dibongkar.
Sebelumnya, jalan itu ditutup menggunakan balok berukuran besar oleh seorang yang mengaku ahli waris.
Balok itu benar-benar menutupi akses jalan sehingga tidak bisa dilewati kendaraan bermotor.
Namun, pada Kamis (8/4/2021) dini hari, Satpol PP Kota Tangerang langsung membongar balok yang mengalangi akses warga tersebut.
Edi diketahui sebagai pelaku penutupan akses tersebut.
Dia juga dikenal sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut.
Adapun tanah tersebut sebelumnya milik ayah Edi, yakni Sidi Dingdik alias Nisan.
Baca juga: Akses Jalan di Cipondoh Tangerang Diblokir Ahli Waris, Begini Akar Permasalahannya
Baca juga: Tembok Beton yang Tutup Akses Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan, Ahli Waris Ingin Pasang Lagi
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra menjelaskan, pihaknya membongkar penutup tersebut lantaran pembangun melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan. Di mana di pasal situ disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan," kata Agus dalam sebuah rekaman video yang diterima TribunJakarta.com.
Menurut Agus, dilatarbelakangi oleh kasus sengketa tanah.