Polres Lebak Tangkap 2 Pelaku Sindikat Narkoba, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Disita
Kedua orang pelaku tersebut bernisial RY dan HS yang hendak mengedarkan barang haram tersebut seberat 1 Kg lebih.
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polres Lebak mengamankan dua orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Lebak, Kamis (8/4/2021).
Kedua orang pelaku tersebut bernisial RY dan HS yang hendak mengedarkan barang haram tersebut seberat 1 Kg lebih.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, pada 4 April 2021 dilakukan proses undercover buy terhadap seseorang diduga pengedar narkoba yang kami identifikasi beraksi di wilayah selatan Lebak," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana saat dihubungi.
Ade menjelaskan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda, RY sendiri diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Cilograng, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Sedangkan HS diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat atas informasi yang didapat.
"Dari tangan tersangak RY didapatkan 387 gram sabu yang dikemas dalam 3 pelastik bening. Sementara itu HS yang kita amankan diperoleh satu buah bungkus pelastik besar berisikan sabu seberat 765 gram," terangnya.
Polisi menyebut, nilai 1 kg lebih sabu hasil pengungkapan dari dua tersangka yang masih dalam satu jaringan tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
"Pasal yang kami terapkan Pasal 112 dan 114 ayat 2. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati," tegasnya.