Diamankan saat Sedang Berjudi di Rumah Kosong, Emak-emak: Baru Menang Rp 35.000 Sudah Ditangkap
Kemudian turut juga diamankan seorang pejudi pria berinisial JW (66) yang merupakan petani setempat.
TRIBUNBANTEN.COM - Usianya sudah tidak muda lagi.
Tiga ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi karena sedang bermain judi.
Emak-emak ini ditangkap saat sedang asyik bermain judi di rumah kosong di RT 26/07 Dusun Sukorame, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Adapun ketiga ibu itu berinisial SP (42), AT (62) dan SL (58).
Baca juga: Polisi Tembak DPO Penjudi Hingga Tewas, Warga Ngamuk dan Serang Polsek Sungai Pagau
Kemudian turut juga diamankan seorang pejudi pria berinisial JW (66) yang merupakan petani setempat.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas perjudian di wilayah Utara sungai tepatnya di Desa Penompo.
"Kami menangkap empat pejudi yaitu tiga IRT dan barang bukti berupa alat judi kartu lintrik dan uang tunai senilai Rp 150.000," ungkapnya, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Resahkan Warga, Pengecer dan Pengepul Judi Togel di Tangerang Ditangkap
Deddy menyebut pihaknya sangat menyayangkan perbuatan para IRT yang bermain judi di tengah masa sulit pandemi Covid-19 seperti ini.
Pihaknya menangkap pelaku perjudian lantaran perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan sekaligus sebagai pelajaran agar tidak mengulangi perbuatanya.
"Pelaku judi dan barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan perjudian kurang lebih sebulan terakhir.
Adapun modusnya, mereka memasang taruhan uang dan membagikan masing-masing enam kartu lintrik.
Kemudian 12 lembar kartu lintrik dibuka di depan para pejudi untuk menyamakan kartu tersebut.
Orang pemegang kartu paling cocok adalah pemenangnya dan mendapat uang taruhan.
"Ya apes saya baru menang Rp 35.000, sudah ditangkap Pak Polisi," ucap pelaku SP.
