Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021, Ini Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran
Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 1442 H mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan penerapan kebijakan
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 1442 H mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan mengapa pemerintah menetapkan kebijakan itu.
Menurut mantan gubernur DKI Jakarta itu, larangan mudik untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
"Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua di tengah pandemi Covid-19. Kita masih harus mencegah penyebaran wabah Covid-19 untuk tidak meluas lagi.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021: Kakorlantas Polri Persilakan Warga Bepergian Sebelum Tanggal 6 Mei
Baca juga: Berikut Titik Penyekatan Larangan Mudik, Banten Hanya 16, Paling Banyak di Jawa Tengah
Untuk itu sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada lebaran kali ini," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (16/4/2021).
Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan.
Salah satunya pengalaman tahun lalu dimana mudik dan libur panjang menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
"Pertama, saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan jumlah kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," katanya.
Pertimbangan kedua, yakni pemerintah harus menjaga tren kasus aktif yang selama dua bulan terkahir menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 menjadi menjadi 108.032 kasus pada 15 april 2021
"Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun. Kita pernah mengalami 14 ribu-15 ribu kasus per hari pada januari 2021 tapi kini berada di kisaran 4 ribu- 6 ribu kasus per hari," katanya.
Belum lagi kata Jokowi tren kesembuhan yang juga mengalami peningkatan.
Pada 1 Maret 2021 tercatat sebanyak 1.151.915 yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus.
Kemudian pada 15 April meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau mencapai 90,5 persen dari total kasus.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran: Polisi Bangun Pos Pantau di Jalur Tikus, Perbatasan Jakarta-Banten Diawasi
Baca juga: Pembukaan Jalan Tol Serang-Panimbang Terancam Ditunda Pasca-Adanya Larangan Mudik
"Oleh sebab kita harus betul-betul menjaga momentum yang sangat baik.
Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASB, TNI, dan Polri, Pegawai BUMN, Karyawan Swasta dan semua masyarakat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Akhirnya Jelaskan Alasan Pemerintah Larang Mudik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-mudik-lebaran-2.jpg)