Yuyun Sukawati Tak Berani Temui Fajar Umbara di Polres Tangsel: Serem, Masih Trauma
Iya aku sama anakku konseling untuk gimana caranya ya harus mulai lagi dan bangkit lagi
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Terkait kasus ini, Kapolres Tangse, AKBP Iman Imanudin memberikan keterangannya.
Iman mengungkapkan bahwa Fajar Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan (Fajar Umbara) kita sudah tetapkan sebagai tersangka,"
"Kemudian penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Iman dikutip dari Tribunnews.
Iman menambahkan keputusan itu telah berdasar dari hasil pemeriksaan penyidik.
Pihaknya pun telah menemukan unsur adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Fajar Umbara.
Laporan Yuyun Sukawati juga dikuatkan dengan dua alat bukti berupa hasil pemeriksaan dan visum.
"Sementara sampai saat ini ada hasil pemeriksaan dari saksi, kemudian visum yang diperoleh dari rumah sakit," lanjut Iman.
Tak sampai di situ, sementara Fajar Umbara masih akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Hal ini dimaksudkan untuk mengorek informasi lebih lanjut dari tersangka dalam kasus tersebut.
Iman turut menyampaikan bahwa tersangka mengakui telah menganiaya anak sambungnya.
"Yang bersangkutan juga mengakui ada kejadian tersebut," jelas Iman.
Fajar Umbara disangkakan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Iman menjelaskan kembali kala itu Yuyun Sukawati dan Fajar Umbara tengah terlibat cekcok.
Mengetahui itu, korban berniat untuk melerai namun malah mendapat pukulan dari sang ayah sambung.