Rampok Spesialis Minimarket dan Rumsong di Tangsel Ditangkap, Beraksi 150 Kali dalam 6 Bulan

dalam enam bulan itu, HS dan RK bersama seorang lainnya yang masih dalam pengejaran, melakukan pencurian sebanyak 150 kali

Editor: Yudhi Maulana A
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Ilustrasi perampokan 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pencuri yang kerap beraksi di minimarket dan rumah kosong (rumsong).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menerangkan, pelaku berinisial HS (36) dan R alias RK (37).

Iman mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi selama enam bulan belakangan. 

Yang mencengangkan, dalam enam bulan itu, HS dan RK bersama seorang lainnya yang masih dalam pengejaran, melakukan pencurian sebanyak 150 kali.

"Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka dan masih ada DPO yang masih kita cari juga, yang melakukan kejahatannya sebanyak 150 tempat kejadian perkara yang ada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," ujar Iman.

Dari 150 pencurian itu, 85 di antaranya menyasar rumah kosong dan 65 lainnya adalah minimarket. 

Dalam beraksi, mereka biasa berkeliling menggunakan mobil, lalu memastikan target sasaran.

Jika target sudah dirasa aman, mereka akan turun dan mulai beraksi dengan cara menghancurkan gembok atau rantai yang mengunci pintu.

Setelah sampai di dalam, mereka akan mengambil barang-barang berharga yang dapat diambil.

"Jadi mereka dengan modus operandi mencongkel pintu kemudian masuk dan mengambil barang-barang itu," ujar Angga saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Dinar Candy Digerebek di Hari Ultahnya, barang-barang Digeledah: Tiba-Tiba Banyak Polisi ke Rumahku

Baca juga: Momen Jeff Smith Sebut Ganja Tak Layak Disebut Narkotika Jelang 420, Mic Tiba-Tiba Ditarik Polisi

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menambahkan, kedua kawanan pencuri spesialis itu hanya mengambil barang-barang yang dapat digenggam atau handy.

"Jadi mereka hanya ambil barang yang kecil, iya HP, barang berharga, yang handy, handy," kata Angga.

Atas aksinya, HS dan RK dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Tangsel Tangkap Rampok Spesialis Minimarket dan Rumsong, Beraksi 150 Kali dalam 6 Bulan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved