News

Ini Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Kata Pemerintah Beserta Cara Menghitung Besarannya

Berikut ini penjelasan terkait jadwal pencairan THR 2021 bagi karyawan swasta.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penjelasan terkait jadwal pencairan THR 2021 bagi karyawan swasta.

Melansir TribunnewsBogor.com, THR 2021 bagi karyawan swasta paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Keternagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta kepada semua perusahaan untuk membayarkan penuh THR karyawannya meski masih dalam situasi pandemi.

Hal ini beralasan karena pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan banyak keringanan kepada para pengusaha.

Berapa besaran THR karyawan swasta tahun 2021?

Mengacu pada aturan, THR harus diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Berikut Jadwal Beserta Besaran Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR tergantung dari masa kerjanya.

Baca juga: Sebanyak 9.004 ASN di Lebak Bakal Diguyur THR Rp 42 Miliar

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Baca juga: Meski Jadi COO Rans Cilegon FC, Darius Sinathrya Tegaskan Tak Akan Keluar dari Dunia Entertainment

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besaran Tiap Golongan

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul THR Karyawan Swasta Kapan Cair ? Ini Kata Pemerintah dan Hitungan Besarannya, https://bogor.tribunnews.com/2021/04/28/thr-karyawan-swasta-kapan-cair-ini-kata-pemerintah-dan-hitungan-besarannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved