Mudik Lebaran 2021

Beredar Informasi Kereta Api Lokal Merak - Rangkasbitung PP Tidak Beroperasi pada 6-17 Mei

Dalam informasi tersebut dituliskan penumpang yang telah memesan tiket kereta api lokal tujuan Merak - Rangkasbitung PP telah dibatalkan

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Mildaniati
Situasi di Stasiun Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait larangan mudik 2021.

Terkait pelarangan mudik tersebut, beredar informasi yang menyebut layanan Kereta Api lokal Merak - Rangkasbitung PP tidak akan beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Informasi tersebut dilansir dari akun instagram @infoserang dan @railfans.wilayah1d pada Selasa (4/5/2021).

Dalam informasi tersebut dituliskan penumpang yang telah memesan tiket kereta api lokal tujuan Merak - Rangkasbitung PP telah dibatalkan.

Dari informasi yang didapat, dikabarkan pihak KAI memastikan untuk penumpang yang telah memesan tiket dari tanggal 6-17 Mei 2021 akan mendapat pengembalian biaya secara penuh.

Baca juga: H-2 Pelarangan Mudik, Ratusan Pemudik Berangkat dari Terminal Poris Plawad Tangerang Setiap Hari

Hingga berita ini diturunkan, TribunBanten.com telah berusaha mengonfirmasi kabar tersebut ke Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa, namun belum mendapat jawaban.

TribunBanten.com akan memberikan informasi bila ada perkembangan lebih lanjut terkait informasi pembatalan jadwal KA Merak-Rangkasbitung.

Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved