UPDATE Anak di Lebak Dipukuli Ayah Tiri Karena Takjil, Polisi Ungkap Adanya Dugaan Pencurian
Pelaku terus mencecar anaknya menanyakan dimana handphone yang telah dicurinya sembari terus memukul.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Viral kasus ayah tiri di Kampung Cirangrang, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, memukul dan membenturkan kepala anak perempuannya berusia 10 tahun ke tiang rumah hingga pingsan dan trauma.
Semula, diinformasikan pada Kamis, 29 April 2021, pelaku meminta istrinya, Nurmah (27), untuk mengantar takjil berbuka puasa ke rumah ibunya.
Namun, karena sedang sibuk mencuci pakaian di sungai, sang istri meminta RM yang mengantarkan takjil tersebut.
Pelaku tidak suka anak tirinya yang mengantarkan takjil berbuka puasa kepada ibunya hingga akhirnya dia menghajar korban hingga pingsan.
Korban, RM (10), didampingi bibinya, Rumamah (43), melaporkan perbuatan ayah tirinya, S (33) ke Polres Lebak pada Senin (3/5/2021) kemarin.
Polres Lebak melakukan penyelidikan dan menangkap ayah tiri tersebut.
Namun, setelah dilakukan pendalaman penyidikan disertai pemeriksaan para saksi, polisi menemukan fakta baru soal penyebab penganiayaan ayah tiri terhadap anak malang tersebut.
Baca juga: Cuma Gara-Gara Antar Takjil, Bocah SD Asal Lebak Dipukuli Ayah Tiri Hingga Pingsan
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengungkapkan penyebab utama pelaku menganiaya anaknya bukan karena salah mengantarkan takjil.
Kejadian sebenarnya bermula saat anak pelaku lainnya berinisial H melaporkan kepada pelaku bahwa RM telah mencuri handphone tetanggannya.
Handphone si tetangga hilang pada Kamis (29/4/2021) pukul 06.30 WIB atau sebelum RM mengantarkan takjil ke rumah neneknya.

Anak berinsial H itu pun berkata kepada pelaku agar RM tidak dilindungi karena sudah mencuri handphone tetangga.
Baca juga: Pengakuan Bocah Korban Penganiayaan di Lebak, Dianiaya Ayah Tiri Usai Antar Hidangan Buka Puasa
"Anaknya bilang ke pelaku agar jangan dilindungi korban karena ia telah mengambil handphone milik tetangganya," ungkap AKP Indik Rusmono saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (4/5/2021).
Pelaku sempat bingung dan terus menanyakan kebenaran kabar itu kepada anaknya yang berinsial H itu.
Namun, tidak berselang lama, pelaku dipanggil warga untuk untuk menemui tetangga yang kehilangan handphone tersebut. Jarak rumah keduaya hanya 30 meter.
"Kemudian tetangganya itu datang dan menjelaskan bahwa yang telah mencuri handphone-nya itu sang anaknya sendiri dan tetangganya itu meminta agar handphonenya dikembalikan," jelasnya.

Mendengar jawaban tersebut, pelaku lantas bergegas pulang ke rumah dan menghampiri sang istri. Pelaku memberitahu istri bahwa anaknya, RM, telah mencuri handphone tetangga.
Lantas, sang istri, Nurmah, pun emosi mendapatkan kabar tersebut. Dia menghampiri dan memarahi anaknya, RM.
Baca juga: BREAKING NEWS, Perawat Cantik Dibakar Hidup-hidup Orang Tak DIkenal di Klinik Tempat Kerjanya
Sang istri sempat sekali menampar RM. Seketika, pelaku terpancing dan langsung memukul RM berkali-kali hingga badan dan wajahnya memar.
"Ibunya menampar dan kemudian pelaku ikut menendang kaki korban dengan berkata 'bangun kamu, buruan kasih tau dimana hape yang kamu ambil," jelasnya.
Pelaku terus mencecar anaknya menanyakan dimana handphone yang telah dicurinya sembari terus memukul.
Namun, korban tak juga mengaku.
Pelaku makin naik pitam dan dua kali membenturkan kepala korban ke tiang rumah hingga tak sadarkan diri.
Melihat kejadian itu, sang istri berusaha melerai pelaku dan memintanya untuk pergi ke ladang.
Baca juga: Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap
Dan pada pukul 16.00 WIB, si istri membawa anaknya yang telah dipukuli itu ke rumah mantan suami guna meminta perlindungan. Sebab, si istri sudah sangat khawatir dengan emosional suami barunya itu.
"Jadi, motif pelaku menganiaya itu lantaran kesal lantaran sang anak tidak mengaku bahwa ia telah mencuri handphone tetangganya," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dan Pasal 76C, juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau UU Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.