Idul Fitri 2021
Pemkot Tangsel Bolehkan Warga Ziarah Kubur, Tapi Pengunjung Makam Dibatasi
Pilar menyebut tradisi pada saat Lebaran atau Idul Fitri itu tidak akan dilarang, melainkan hanya dibatasi
TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan memastikan warganya tetap boleh menjalankan ziarah kubur.
Pilar menyebut tradisi pada saat Lebaran atau Idul Fitri itu tidak akan dilarang, melainkan hanya dibatasi.
"Kalau Tangsel disesuaikan dengan kondisi, tidak sampai ada pelarangan ziarah," ujar Pilar kepada TribunJakarta.com melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Pihak pengelola makam yang bertanggung jawab mengatur pembatasan jumlah peziarah agar tidak terjadi kerumunan.
"Hanya saja pengelola makam diimbau untuk membatasi jumlah pengunjung," ujarnya.
Pernyataan Pilar sekaligus menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang melarang ziarah dengan cara menutup makam.
Baca juga: Viral Video Anak Kecil Ziarah Sendirian di Makam Orangtua, Mengaji Sambil Sesekali Mengusap Mata
Anies Baswedan menyatakan larangan ziarah kubur dan menutup makam, usai rapat dengan Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan Kepala Daerah se-Jabodetabek.
Pilar Saga Ichsan yang mewakili Tangsel juga turut hadir dalam rapat yang membahas persiapan lebaran di wilayah aglomerasi itu.
Pada konferensi pers usai rapat besar itu, Anies mengatakan, pemakaman di Jabodetabek akan ditutup pada 12-16 Mei 2021.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," ucapnya, Senin (10/5/2021).
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berbeda dengan Anies, Pilar Saga Pastikan Warga Tangsel Boleh Ziarah Kubur Pada Idul Fitri 1442 H
Penulis: Jaisy Rahman Tohir