PPDB

Informasi Jalur PPDB Kabupaten Serang 2021 Tingkat SD: Dari Syarat hingga Kuotanya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk tingkat sekolah dasar (SD)

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru 

Selain persyaratan tersebut, kata dia, panitia harus memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki sertifikat kelulusan sekolah PAUD.

"Skala prioritas, tetap semua diterima akan tetapi nantinya para panitia akan melakukan passing grade skala prioritas bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat," ujarnya.

Sertifikat ini juga harus memenuhi persyaratan batas usia yang sudah ditentukan.

"Kalau belum cukup usia maka tetap tidak bisa walaupun memiliki sertifikat," jelasnya.

Saat ini, sudah ada peraturan Pergub, kewajiban PAUD masuk dalam proses jenjang pendidikan.

Berikut Kuota jalur PPDB SD

Zonasi : 75 persen dari daya tampung

Afirmasi : 25 persen dari daya tampung

Perpindahan tugas orang tua atau wali: 5 persen dari daya tampung.

Untuk kuota nantinya akan ditampung sebanyak 32 orang siswa per kelas.

"Jika dalam satu sekolah sudah melebihi kapasistas maka akan diarahkan ke sekolah lain," ujarnya.

Secara keseluruhan, ada sebanyak 732 SD yang tersebar di Kabupaten Serang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved