Ada Wacana Penerapan Sanksi Tilang Rp 100 Ribu atau Kurungan Bagi Pesepeda Langgar Aturan di Jalan
Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mewacanakan memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara sepeda.
TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mewacanakan memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara sepeda.
Untuk membahas hal itu, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan bertemu sejumlah instansi terkait.
Instansi terkait itu meliputi Korlantas Polri, Kejaksaan RI hingga pengadilan untuk membicarakan teknis penerapan regulasi tersebut.
Penerapan sanksi tilang itu diwacanakan diberikan kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda (road bike) atau masih menggunakan jalan umum.
"Masih dalam pembicaraan dengan instansi terkait," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: 2 Bulan Pemberlakuan ETLE: Inovasi Teknologi Digital 4.0 Dinilai Mampu Cegah Pungli
Baca juga: Denda Tilang Elektronik ETLE Berlaku Hari Ini di Banten, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar
Ia menyampaikan pemberlakuan tilang tersebut hanya di titik jalan yang terdapat jalur khusus road bike. Jika pesepeda kedapatan keluar jalur tersebut, maka petugas bisa melakukan tilang.
"Hanya berlaku yang sudah ada jalur sepedanya," jelasnya.
Menurutnya, sanksi kepada pesepeda tersebut nantinya diatur sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam beleid itu, pelanggar akan dikenakan tilang sebesar Rp100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari.
"Dasar hukumnya ada di pasal 299 UU LLAJ," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bakal Temui Berbagai Instansi Untuk Bicara Pemberlakuan Tilang Pesepeda Rp 100 Ribu
